Menurut saya sendiri, di
Indonesia sendiri belumlah tercipta keadilan. Ketidakadilan yang telah terlihat
ada di hukum negara Indonesia masih banyak sekali contoh keadilan hukum yang
tidak merata.
Lalu apa arti dari keadilan itu sendiri??
Dalam bahasa inggris keadilan
biasa disebut dengan Justice. Pengertian keadilan secara umum adalah hal-hal
yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi
sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
Seperti yang telah saya sebutkan
diawal, masih banyak ketidakadilan di Indonesia. Terutama yang jelas terlihat
terdapat dalam bidang hukum yang tumpul keatas dan tajam ke bawah. Maksudnya adalah
penegakan hukum di indonesia ini tidaklah sama antara rakyat kecil dan para
pejabat negara. Banyak sekali contoh kasusnya, kali ini saya akan mengambil
contoh dari kasus Nek Minah yang sebagai rakyat kecil dan Ratu Atut Chosiyah
sebagai pejabat.
Mari kita bahas kasus Nek Minah
terlebih dahulu. Nenek minah yang berusia 55 tahun harus di hukum 1 Bulan 15
hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Pada awalnya nenek minah ini sedang
memanen kedelai yang ada di lahan garapannya di Banyumas, Jawa tengah. Lahan
Garapan nenek minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao. Ketika memanen,
nenek minah tertarik melihat buah kakao itu dan memetiknya untuk disemai di
lahannya dan sisa buah tadi digeletakkan begitu saja. Tak lama datanglah seorang
mandor perkebunan yang bertanya siapa yang memetik buah tersebut dan dengan
kejujurannya nek minah mengaku bahwa dirinya lah yang telah memetiknya. Mandor
tersebut justru menuduh nek minah sebagai pencuri. Bahkan disitu nek minah
telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf. Namun ternyata kasus ini
berlanjut karena seminggu kemudian nek minah mendapatkan panggilan pemeriksaan
dari polisi dan menjadi terdakwa dengan vonis 1 bulan 15 hari dengan masa
percobaan selama 3 bulan.
Selanjutnya kasus korupsi yang
dilakukan oleh mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang perbuatannya
terhitung cukup berat hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 200
juta. Sungguh sangatlah tidak adil. Ratu Atut telah melakukan suap terhadap
mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar 1 Miliar untuk
memenangkan gugatan yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin.
Coba kita telisik kembali perbuatan
Ratu Atut yang telah merugikan negara sebesar 1 miliar rupiah hanya dihukum 4
tahun penjara dan denda 200 juta. Sedangkan nek minah orang yang kurang mampu
dengan perbuatannya yang tidak seberapa harus di vonis 1 bulan 15 hari. Dapat kita
lihat perbuatan nek minah sangatlah tidak seberapa dibandingkan Ratu Atut.
Mungkin saja seharusnya nek minah bisa bebas dari hukuman atau hanya diberikan
denda saja atau hanya diberikan peringatan saja. Lagipula nek minah hanyalah
warga desa yang kurang tau tentang hukum di Indonesia sendiri.
Tentu kedua contoh kasus itu melanggar UUD pasal 28 D ayat 1
yang berbunyi :
“ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
Dari ayat tersebut sudahlah jelas bahwa setiap orang berhak
diperlakukan sama di mata hukum. Tidak memperdulikan status sosialnya. Sangat
jelas terlihat bahwa di Indonesia kita ini ketidakadilan dalam bidang hukum
masih terdapat kesenjangan. Semoga saja dengan berjalannya waktu indonesia kita
dapat menjadi lebih baik dan lebih adil. Tidak hanya ramah terhadap golongan
elit saja namun juga ramah terhadap golongan menengah kebawah.
Berikut ini saya lampirkan 2 link tugas IBD.
Cita-cita :
http://rhnplv.blogspot.co.id/2016/11/tak-dipungkiri-setiap-orang.html?m=1
Pandangan Hidup:
http://rhnplv.blogspot.co.id/2016/11/pandangan-hidup.html?m=1
Berikut ini saya lampirkan 2 link tugas IBD.
Cita-cita :
http://rhnplv.blogspot.co.id/2016/11/tak-dipungkiri-setiap-orang.html?m=1
Pandangan Hidup:
http://rhnplv.blogspot.co.id/2016/11/pandangan-hidup.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar