Minggu, 27 November 2016

Keadilan

Keadilan di Indonesia??
Menurut saya sendiri, di Indonesia sendiri belumlah tercipta keadilan. Ketidakadilan yang telah terlihat ada di hukum negara Indonesia masih banyak sekali contoh keadilan hukum yang tidak merata.
Lalu apa arti dari keadilan itu sendiri??
Dalam bahasa inggris keadilan biasa disebut dengan Justice. Pengertian keadilan secara umum adalah hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
Seperti yang telah saya sebutkan diawal, masih banyak ketidakadilan di Indonesia. Terutama yang jelas terlihat terdapat dalam bidang hukum yang tumpul keatas dan tajam ke bawah. Maksudnya adalah penegakan hukum di indonesia ini tidaklah sama antara rakyat kecil dan para pejabat negara. Banyak sekali contoh kasusnya, kali ini saya akan mengambil contoh dari kasus Nek Minah yang sebagai rakyat kecil dan Ratu Atut Chosiyah sebagai pejabat.
Hasil gambar untuk nenek minah mencuri kakao
Mari kita bahas kasus Nek Minah terlebih dahulu. Nenek minah yang berusia 55 tahun harus di hukum 1 Bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Pada awalnya nenek minah ini sedang memanen kedelai yang ada di lahan garapannya di Banyumas, Jawa tengah. Lahan Garapan nenek minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao. Ketika memanen, nenek minah tertarik melihat buah kakao itu dan memetiknya untuk disemai di lahannya dan sisa buah tadi digeletakkan begitu saja. Tak lama datanglah seorang mandor perkebunan yang bertanya siapa yang memetik buah tersebut dan dengan kejujurannya nek minah mengaku bahwa dirinya lah yang telah memetiknya. Mandor tersebut justru menuduh nek minah sebagai pencuri. Bahkan disitu nek minah telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf. Namun ternyata kasus ini berlanjut karena seminggu kemudian nek minah mendapatkan panggilan pemeriksaan dari polisi dan menjadi terdakwa dengan vonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan.
Selanjutnya kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang perbuatannya terhitung cukup berat hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 juta. Sungguh sangatlah tidak adil. Ratu Atut telah melakukan suap terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar 1 Miliar untuk memenangkan gugatan yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin.
Coba kita telisik kembali perbuatan Ratu Atut yang telah merugikan negara sebesar 1 miliar rupiah hanya dihukum 4 tahun penjara dan denda 200 juta. Sedangkan nek minah orang yang kurang mampu dengan perbuatannya yang tidak seberapa harus di vonis 1 bulan 15 hari. Dapat kita lihat perbuatan nek minah sangatlah tidak seberapa dibandingkan Ratu Atut. Mungkin saja seharusnya nek minah bisa bebas dari hukuman atau hanya diberikan denda saja atau hanya diberikan peringatan saja. Lagipula nek minah hanyalah warga desa yang kurang tau tentang hukum di Indonesia sendiri.
Tentu kedua contoh kasus itu melanggar UUD pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi :
“ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
Dari ayat tersebut sudahlah jelas bahwa setiap orang berhak diperlakukan sama di mata hukum. Tidak memperdulikan status sosialnya. Sangat jelas terlihat bahwa di Indonesia kita ini ketidakadilan dalam bidang hukum masih terdapat kesenjangan. Semoga saja dengan berjalannya waktu indonesia kita dapat menjadi lebih baik dan lebih adil. Tidak hanya ramah terhadap golongan elit saja namun juga ramah terhadap golongan menengah kebawah.





Berikut ini saya lampirkan 2 link tugas IBD.
Cita-cita :
http://rhnplv.blogspot.co.id/2016/11/tak-dipungkiri-setiap-orang.html?m=1
Pandangan Hidup:
http://rhnplv.blogspot.co.id/2016/11/pandangan-hidup.html?m=1




Tidak ada komentar:

Posting Komentar